banner 1080x250
banner 728x250

Nama di Balik Inisial DR Terungkap! Don Ritto Jadi Tersangka Bersama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Jejak Lama Kembali Tersambung di Ruang Penyidikan

Ai - Nama di Balik Inisial DR Terungkap: Don Ritto Jadi Tersangka.

Jakarta – Publik akhirnya memperoleh jawaban atas teka-teki sosok di balik inisial DR yang diumumkan dalam konferensi pers penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diketahui bernama Don Ritto, seorang advokat senior yang memimpin firma hukumnya sendiri.

Penetapan dua tersangka ini menjadi babak baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyita perhatian publik. Don Ritto bahkan telah lebih dahulu menjalani penahanan sejak Jumat, 10 Juli 2026, di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara itu, ketika pengumuman resmi disampaikan pada Sabtu sore, Febrie Adriansyah yang juga telah berstatus tersangka belum dilakukan penahanan.

banner 728x250

Perkara ini semakin menjadi sorotan setelah beredar informasi bahwa Don Ritto dan Febrie Adriansyah memiliki hubungan akademik di masa lalu. Keduanya disebut pernah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jambi, dengan Don Ritto merupakan adik tingkat Febrie. Kini, keduanya kembali dipertemukan, bukan lagi sebagai alumni satu almamater, melainkan sebagai tersangka dalam berkas perkara yang sama dengan dugaan peran yang berbeda.

Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara. Penyidik menyebut dugaan itu berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah perkara korupsi lainnya. Atas dugaan tersebut, ia dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP Baru.

Sementara itu, Don Ritto disangka melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP Baru.

Di sisi lain, kuasa hukum Don Ritto, Handika, membantah seluruh dugaan yang diarahkan kepada kliennya. Menurutnya, barang bukti yang disita penyidik dari Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, tidak berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri. Ia menyatakan dana tersebut merupakan bagian dari kerja sama bisnis dengan seorang pengusaha. Handika juga menegaskan bahwa kliennya mengaku tidak mengenal sosok bernama Tan Kian yang disebut dalam proses penyidikan.

Dalam proses pengumpulan alat bukti, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi. Lokasi tersebut meliputi Kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer di Cipete, hingga sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor, yang diakui Febrie Adriansyah sebagai kediaman pribadinya.

Dari rumah tersebut, penyidik menemukan tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, valuta asing dalam berbagai mata uang, serta barang berharga lainnya dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Temuan itu menjadi salah satu barang bukti penting yang kini terus didalami penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana dan asal-usul aset.

Perkembangan penting lainnya adalah keputusan Kortastipidkor Polri melimpahkan tiga perkara yang tengah diusut kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pelimpahan tersebut menjadi perhatian publik karena penanganan lanjutan berada di institusi yang sebelumnya pernah menjadi tempat Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus.

Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan Kejaksaan Agung siap menerima pelimpahan perkara tersebut. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah mempercepat proses pembuktian, memperkuat alat bukti, mengoptimalkan pengelolaan barang bukti, serta menjaga sinergi antarlembaga penegak hukum agar proses penanganan perkara berjalan efektif.

Meski demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Don Ritto maupun Febrie Adriansyah berhak memperoleh pendampingan hukum, menyampaikan pembelaan, serta mendapatkan perlindungan atas asas praduga tak bersalah. Status bersalah hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250