banner 1080x250
banner 728x250

Nyoman Parta Tegaskan Reforma Agraria Tak Boleh Sekadar Sertifikat, PDIP Dorong Tanah Kembali untuk Keadilan Rakyat

Foto - Nyoman Parta Tegaskan Reforma Agraria Bukan Sekadar Sertifikasi, Tanah Harus untuk Keadilan dan Kemakmuran Rakyat.

JAKARTA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPR RI menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Namun, persetujuan tersebut disertai sembilan penegasan substansial agar reforma agraria tidak berhenti sebagai urusan administrasi pertanahan, melainkan benar-benar menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah dan memulihkan hak rakyat.

Sikap tersebut disampaikan I Nyoman Parta, S.H., selaku Kapoksi Badan Legislasi Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, dalam Pendapat Mini Fraksi terhadap RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, 21 September 2026.

banner 728x250

Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menempatkan persoalan agraria bukan semata-mata sebagai persoalan sertifikat, dokumen pertanahan ataupun legalisasi aset. Reforma agraria dinilai harus menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Parta menegaskan, tanah tidak dapat dilihat hanya sebagai komoditas atau aset ekonomi. Tanah merupakan ruang hidup yang berkaitan langsung dengan kehidupan, penghidupan, identitas serta hak ekonomi, sosial dan kultural masyarakat.

Karena itu, menurut pandangan fraksi yang dibacakannya, RUU Pengaturan Reforma Agraria harus ditempatkan sebagai instrumen keadilan sosial sekaligus implementasi amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Prinsip tersebut juga harus memperkuat semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Tanah Bukan Sekadar Aset, tetapi Ruang Hidup

Salah satu penekanan utama Fraksi PDI Perjuangan adalah bahwa reforma agraria harus diarahkan untuk memulihkan kedaulatan rakyat atas tanah serta memastikan fungsi sosial tanah benar-benar dijalankan.

Fraksi berpandangan bahwa sumber daya agraria tidak semestinya terkonsentrasi pada segelintir orang, korporasi maupun badan usaha, sementara masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada tanah justru kesulitan memperoleh akses terhadap lahan.

Atas dasar itu, negara dinilai tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah dikuasai masyarakat.

Negara juga harus melakukan koreksi terhadap struktur penguasaan tanah yang timpang melalui restrukturisasi, redistribusi tanah serta pemulihan hak atas tanah.

Reforma agraria, dengan demikian, harus mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat, baik secara individual maupun komunal, sekaligus menjadi mekanisme koreksi dan perlindungan terhadap dampak kebijakan pemerintah maupun investasi.

Pertama: Penguasaan Tanah Korporasi Harus Dibatasi

Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembatasan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah oleh korporasi maupun badan usaha yang terafiliasi, baik melalui hak atas tanah maupun perizinan berusaha.

Pembatasan tersebut dipandang penting sebagai instrumen untuk mengoreksi ketimpangan struktur agraria.

Dengan pendekatan tersebut, reforma agraria diarahkan bukan hanya mengatur masyarakat yang membutuhkan tanah, tetapi juga menyentuh struktur penguasaan tanah dalam skala besar.

Kedua: Jangan Hanya Bagus di Atas Kertas

Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan reforma agraria tidak boleh berhenti pada pendataan administratif maupun penetapan objek di atas kertas.

Pemetaan Objek Reforma Agraria harus dilakukan secara faktual, akurat, transparan dan berkeadilan dengan melihat kondisi nyata di lapangan.

Artinya, data administrasi harus diverifikasi dengan realitas penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kebijakan reforma agraria justru mengabaikan masyarakat yang secara faktual telah menguasai, menggunakan atau menggantungkan hidup pada suatu wilayah dalam waktu lama.

Ketiga: Hak Atas Tanah yang Hilang Harus Bisa Dipulihkan

Fraksi PDI Perjuangan mendukung pencantuman ketentuan mengenai Pemulihan Hak Atas Tanah.

Pemulihan tersebut dimaknai sebagai pengembalian penguasaan, pemilikan, penggunaan ataupun pemanfaatan tanah kepada pihak yang berhak ketika hak tersebut hilang akibat konflik agraria atau tindakan lain.

Ketentuan ini menjadi penting karena penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya menentukan status hukum tanah. Penyelesaian juga harus menyentuh pemulihan terhadap hak masyarakat yang terdampak.

Keempat: Jangan Buka Celah Pengecualian Terlalu Luas

Fraksi PDI Perjuangan menolak adanya celah yang dapat memperluas pengecualian terhadap objek reforma agraria.

Dalam pandangan fraksi, pengecualian harus dibatasi secara tegas dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Penegasan tersebut dimaksudkan agar pengecualian tidak berkembang menjadi ruang yang justru dapat mengurangi objek reforma agraria dan mengorbankan ruang hidup maupun hak masyarakat atas tanah.

Kelima: Keputusan Lembaga Reforma Agraria Harus Dipatuhi

Poin lain yang mendapat tekanan kuat adalah kedudukan dan kewenangan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria.

Fraksi PDI Perjuangan menginginkan agar keputusan lembaga tersebut wajib dipatuhi oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD.

Bahkan, apabila dalam waktu 60 hari keputusan tersebut tidak dilaksanakan, fraksi mengusulkan keputusan tetap berlaku, wajib dijalankan dan dicatatkan dalam administrasi pertanahan secara otomatis.

Gagasan tersebut diarahkan agar lembaga reforma agraria tidak hanya menjadi institusi koordinatif tanpa kekuatan implementasi.

Keenam: Rakyat yang Memperjuangkan Tanah Harus Dilindungi

Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan perhatian khusus terhadap masyarakat serta pendamping masyarakat yang sedang memperjuangkan atau mempertahankan hak atas tanah.

Negara, menurut pandangan fraksi, wajib memberikan jaminan perlindungan.

Masyarakat dan pendamping yang memperjuangkan hak atas tanah tidak boleh menghadapi ancaman, intimidasi maupun kriminalisasi karena perjuangan tersebut.

Penegasan ini ditempatkan sebagai bagian penting dari perlindungan masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria.

Ketujuh: Reforma Agraria Bukan Sekadar Bagi-bagi Sertifikat

Ini menjadi salah satu pesan utama yang disampaikan I Nyoman Parta.

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan reforma agraria tidak boleh disederhanakan menjadi sekadar program administratif berupa legalisasi aset, sertifikasi tanah ataupun penerbitan dokumen kepemilikan.

Sertifikat memberikan kepastian hukum, tetapi reforma agraria yang dimaksud fraksi harus bergerak lebih jauh: melakukan restrukturisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, dilanjutkan dengan redistribusi serta pemulihan hak atas tanah.

Orientasinya adalah mengoreksi ketimpangan penguasaan sumber agraria, menyelesaikan konflik dan memastikan sumber daya agraria dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan reforma agraria tidak semata-mata berapa banyak sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga bagaimana struktur penguasaan tanah berubah dan bagaimana masyarakat yang membutuhkan memperoleh akses nyata terhadap tanah.

Kedelapan: Petani Gurem hingga Masyarakat Adat Harus Jadi Prioritas

Fraksi PDI Perjuangan meminta subjek utama reforma agraria diprioritaskan kepada kelompok masyarakat yang dinilai paling membutuhkan akses terhadap sumber daya agraria.

Mereka meliputi petani gurem, buruh tani yang tidak memiliki tanah, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, masyarakat miskin perkotaan serta kelompok marjinal di wilayah perdesaan.

Penempatan kelompok-kelompok tersebut sebagai prioritas dimaksudkan agar redistribusi tanah tidak kehilangan orientasi sosialnya.

Reforma agraria, dalam pandangan fraksi, harus memberikan manfaat konkret kepada masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap tanah dan sumber penghidupan.

Kesembilan: Lembaga Reforma Agraria Harus Bertanggung Jawab Langsung kepada Presiden

Untuk memastikan agenda reforma agraria tidak terjebak dalam ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan, Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Lembaga tersebut diharapkan memegang peran strategis dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi penyelenggaraan reforma agraria hingga penyelesaian konflik agraria.

Keberadaan lembaga tersebut menjadi penting karena persoalan agraria bersinggungan dengan banyak sektor dan kewenangan pemerintahan.

Dengan kewenangan yang kuat, lembaga itu diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memastikan keputusan reforma agraria benar-benar dijalankan, bukan berhenti dalam rapat koordinasi dan dokumen administratif.

Persetujuan dengan Pesan Tegas: Reforma Agraria Harus Menyentuh Akar Ketimpangan

Setelah mencermati pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah, Fraksi PDI Perjuangan akhirnya menyatakan MENYETUJUI RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke tingkat berikutnya.

Namun, sembilan sikap yang disampaikan melalui I Nyoman Parta memperlihatkan garis substansi yang ditekankan fraksi: reforma agraria harus menyentuh struktur penguasaan tanah, redistribusi, penyelesaian konflik, pemulihan hak serta perlindungan masyarakat.

Pesan yang dibawa Parta dalam pendapat mini fraksi tersebut adalah bahwa reforma agraria tidak semestinya berhenti pada perubahan status administrasi tanah.

Sebab persoalan mendasarnya bukan semata-mata siapa yang memegang sertifikat, tetapi bagaimana negara memastikan penguasaan dan pemanfaatan sumber daya agraria berjalan sesuai prinsip keadilan sosial.

Ketika tanah dipahami sebagai ruang hidup, maka kebijakan agraria berhubungan langsung dengan kehidupan petani, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, masyarakat miskin serta kelompok marjinal lainnya.

Karena itulah Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar RUU ini memiliki daya koreksi terhadap ketimpangan sekaligus instrumen nyata untuk menyelesaikan konflik agraria.

Bagi Parta, reforma agraria harus kembali pada tujuan fundamentalnya: menghadirkan keadilan dan kepastian hukum, mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, memulihkan hak masyarakat serta memastikan tanah dan sumber daya agraria digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dengan sikap tersebut, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria memasuki tahap berikutnya dengan membawa persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar administrasi pertanahan: bagaimana negara menata kembali relasi antara tanah, kekuasaan ekonomi dan hak rakyat secara adil.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250