BULELENG – Polemik pembangunan menara telekomunikasi setinggi 62 meter di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, semakin tajam. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diterbitkan, tetapi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bongancina justru meminta pembangunan ditunda atau dihentikan karena sejumlah persoalan dengan warga terdampak dinilai belum memperoleh penyelesaian.
Persoalan itu kini tidak semata menyangkut penolakan terhadap keberadaan tower. Pertanyaan yang lebih mendasar muncul: dokumen apa saja yang digunakan untuk menerbitkan PBG, bagaimana proses verifikasinya, siapa yang melakukan pemeriksaan, dan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan regulasi serta ketentuan daerah telah benar-benar dipenuhi?
Ketua BPD Bongancina, I Dewa Ketut Darmawan Dana Putra, S.T., menyampaikan sikap tersebut secara resmi melalui Surat BPD Desa Bongancina Nomor 015/BPD/IX/2026 tertanggal 21 September 2026.
Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, cq. Kepala Dinas PUPR, serta pihak-pihak terkait.
BPD menyebut telah menerima aspirasi warga penyanding atau masyarakat yang merasa terdampak dan menolak keberadaan tower tersebut. BPD juga mencatat adanya persoalan mengenai koordinasi dan sosialisasi kepada lembaga desa maupun warga di sekitar lokasi.
“Sejumlah warga terdampak menyampaikan aspirasi kepada BPD. Kami meminta proses pembangunan ditunda sampai persoalan dengan warga dan koordinasi resmi bisa diselesaikan,” ungkap Ketut Darmawan.
PBG SUDAH TERBIT, BPD JUSTRU MINTA DOKUMEN DASARNYA DIBUKA
Situasi menjadi serius karena PBG tower telah terbit, sementara BPD menyatakan masih terdapat persoalan yang belum tuntas.
BPD mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan PBG tersebut dan meminta pemerintah membuka Berita Acara Sidang Teknis, dokumen persyaratan, hasil verifikasi, serta dokumen terkait warga penyanding apabila memang dokumen tersebut dipersyaratkan dalam proses perizinan tower di lokasi itu.
“Kami meminta dasar penerbitan PBG dibuka secara transparan, termasuk dokumen sidang teknis dan dokumen persetujuan warga. Ini penting agar masyarakat mendapat kepastian hukum,” tegas Ketut Darmawan.
Permintaan tersebut penting karena perdebatan mengenai legalitas tidak semestinya berhenti pada kalimat bahwa PBG “sudah terbit”.
Terbitnya sebuah dokumen administrasi harus dapat ditelusuri dasar penerbitannya. Apabila muncul keberatan masyarakat, pemerintah berkepentingan menjelaskan apakah persyaratan tata ruang, teknis bangunan, lokasi, keselamatan serta persyaratan lain yang berlaku telah dipenuhi.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai dugaan cacat prosedur seharusnya dijawab melalui audit dokumen, bukan sekadar pernyataan sepihak dari pihak yang mendukung maupun menolak pembangunan.
ADA DATA SALAH, KADIS DPMPTSP: PEMOHON INPUT MANDIRI
Awak media kemudian menemui Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng Gede Ngurah Dharma Seputra, S.T., M.AP., Selasa (22/9/2026).
Ketika ditanyakan mengenai adanya data yang disebut keliru dalam proses tersebut, Dharma Seputra menegaskan kesalahan itu bukan berasal dari PUPR.
“Bukan dari PUPR. Jadi karena ini sistem, dari SIMBG namanya yang Kementerian PU punya. Pemohon itu memasukkan data secara mandiri ke SIMBG,” jelasnya.
Ia juga menyebut kemungkinan adanya kekurangtelitian pada proses verifikasi.
“Mungkin dari pihak verifikatornya juga kurang awas mungkin, karena itu yang diketik oleh legalnya,” katanya.
Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan lanjutan mengenai mekanisme quality control dalam proses penerbitan dokumen.
Jika pemohon memang melakukan input secara mandiri, sejauh mana data tersebut diverifikasi sebelum dokumen diterbitkan? Siapa yang bertanggung jawab memastikan kesesuaian antara data yang dimasukkan ke SIMBG dengan kondisi faktual, dokumen perusahaan dan lokasi pembangunan?
Dharma Seputra menjelaskan bahwa setelah proses teknis selesai, DPMPTSP memiliki batas waktu pelayanan.
“Setelah itu diproses secara teknis, dan kami di PTSP, karena dibatasi waktu cuma dua hari, jadi harus segera dikeluarkan,” ujarnya.
Ia mengatakan kesalahan yang ditemukan dinilai tidak bersifat substansial dan dalam kasus-kasus tertentu dapat dibuatkan surat keterangan untuk memperbaiki data.
Penjelasan tersebut tentu perlu dibedakan secara tegas: mana kesalahan administratif yang tidak memengaruhi substansi izin dan mana data yang merupakan bagian material dari dasar penerbitan PBG.
Apabila hanya kesalahan penulisan yang tidak mengubah subjek, objek, lokasi maupun persyaratan teknis, konsekuensinya tentu berbeda. Namun apabila kesalahan menyangkut data material yang menjadi dasar pemeriksaan, diperlukan penjelasan lebih mendalam mengenai mekanisme koreksi dan konsekuensi hukumnya.
WARGA MENOLAK, PBG TETAP TERBIT
Awak media juga mempertanyakan bagaimana PBG dapat diterbitkan ketika terdapat masyarakat yang menyatakan keberatan terhadap pembangunan tower.
Dharma Seputra mengatakan pemerintah berpegang pada dokumen tata ruang dan hasil verifikasi teknis.
“Kan pasti kita objektif, tapi yang kita pegang itu adalah dokumen tata ruang, kemudian dari segi teknis. Kemudian sudah pernah dirapatkan juga ini kan dengan perbekel. Tidak ada masalah pada saat itu,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah tower tersebut legal, ia menjawab:
“Secara tata ruang dan secara teknis sudah diverifikasi oleh instansi teknis. Kita di PTSP berhak juga mengeluarkan.”
Keterangan tersebut merupakan posisi pemerintah daerah. Namun di sisi lain, BPD dan sejumlah warga meminta dokumen yang mendasari proses tersebut dibuka agar dapat diketahui secara objektif apakah seluruh tahapan memang telah terpenuhi.
BPD: ADA SP1 DAN SP2 YANG BELUM SELESAI
BPD Bongancina juga menyoroti adanya SP1 dan SP2 yang disebut belum memperoleh penyelesaian.
BPD meminta pembangunan tidak dilanjutkan sebelum persoalan tersebut mendapat kepastian.
Selain itu, BPD menyebut belum terdapat kejelasan mengenai persetujuan warga penyanding serta mekanisme kompensasi terhadap warga yang terdampak.
“Kami ingin semua proses terbuka. Jangan sampai pembangunan berjalan, sementara hak dan aspirasi warga belum mendapat kejelasan,” kata Ketut Darmawan.
Karena itu, BPD meminta dilakukan klarifikasi dan mediasi terbuka dengan menghadirkan BPD, pemerintah desa, warga penyanding, pemohon PBG atau provider serta perangkat daerah yang menerbitkan maupun memberikan rekomendasi teknis.
BPD bahkan mengajukan tiga opsi: pembangunan ditunda, dihentikan sementara, atau dihentikan permanen, bergantung pada hasil penyelesaian persoalan SP1 dan SP2 serta klarifikasi dokumen.
“Kalau pembangunan tetap dipaksakan, warga penyanding atau warga terdampak akan menempuh jalur pengaduan kepada pihak yang berwenang,” kata Ketut Darmawan.
TOKOH MASYARAKAT MENOLAK KERAS
Tokoh masyarakat Bongancina, Dewa Mertayasa, juga menyatakan penolakan keras terhadap pembangunan tersebut.
Ia mempersoalkan dugaan tidak adanya persetujuan sejumlah warga dan minimnya pemberitahuan sebelum pembangunan berjalan.
Mertayasa menilai persoalan tersebut harus diuji terhadap seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan daerah, ketentuan tata ruang, ketentuan teknis bangunan dan dokumen yang menjadi persyaratan penerbitan PBG.
Ia juga mengungkapkan bahwa konstruksi tower disebut telah mencapai sekitar 20 meter dari rencana ketinggian 62 meter.
Menurutnya, pembangunan semestinya tidak dikebut ketika keberatan masyarakat dan permintaan klarifikasi BPD belum mendapatkan penyelesaian.
RUJUKAN HUKUM WARGA PERLU DILURUSKAN
Dalam menyampaikan keberatannya, Mertayasa mengutip PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Permenkominfo Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008.
Namun penelusuran terhadap regulasi menunjukkan bahwa rujukan tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati.
Permenkominfo Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 memang pernah mengatur Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Di antaranya, regulasi itu mengatur penempatan menara oleh pemerintah daerah harus memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan pelibatan peran masyarakat. Namun regulasi tersebut telah dicabut oleh Permenkominfo Nomor 18 Tahun 2018. Selain itu, Pasal 15 Permenkominfo 02/2008 mengatur perhatian pemerintah daerah terhadap larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, bukan kewajiban sosialisasi kepada warga.
Karena itu, klaim bahwa PBG tower otomatis cacat hanya berdasarkan pasal-pasal tersebut tidak dapat disimpulkan sebelum diperiksa regulasi yang berlaku pada September 2026, peraturan daerah Buleleng, dokumen tata ruang, persyaratan SIMBG serta keseluruhan berkas teknis dan administratif tower tersebut.
Justru di sinilah tuntutan BPD agar dokumen dibuka menjadi penting.
JIKA PBG DINYATAKAN SAH, PEMDA PERLU MENUNJUKKAN DASARNYA
Polemik Bongancina kini membutuhkan jawaban berbasis dokumen.
Apabila DPMPTSP dan instansi teknis menyatakan PBG telah diterbitkan secara sah, pemerintah dapat menjelaskan kepada masyarakat dokumen apa yang diperiksa, kapan pemeriksaan dilakukan, siapa verifikatornya, bagaimana kesesuaian tata ruangnya, serta bagaimana keberatan masyarakat diproses.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian data, kekurangan persyaratan atau prosedur yang tidak terpenuhi, perlu dijelaskan apakah hal tersebut sekadar kesalahan administratif yang dapat diperbaiki atau merupakan persoalan material yang memengaruhi keabsahan proses penerbitan PBG.
Pernyataan Kepala DPMPTSP bahwa pemohon memasukkan data sendiri melalui SIMBG dan adanya kemungkinan verifikator “kurang awas” juga layak mendapatkan klarifikasi lebih jauh.
Sebab digitalisasi perizinan tidak menghapus fungsi verifikasi.
Sistem elektronik merupakan instrumen pelayanan. Akurasi dokumen dan kepatuhan terhadap persyaratan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
BUKA BERITA ACARA SIDANG TEKNIS
Karena itu, salah satu jalan paling objektif untuk mengakhiri silang pendapat adalah membuka dokumen yang relevan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data yang berlaku.
Berita Acara Sidang Teknis dan dokumen pendukung PBG dapat menjadi titik terang untuk menjawab berbagai pertanyaan: apakah terdapat persetujuan atau dokumen terkait warga penyanding apabila dipersyaratkan, apakah pemerintah desa pernah memberikan keterangan, apakah lokasi telah memenuhi tata ruang, bagaimana hasil pemeriksaan teknis, dan apa sebenarnya kesalahan data yang diakui muncul dalam proses SIMBG.
Jika semuanya lengkap, pemerintah memiliki dasar untuk menjelaskannya kepada publik.
Namun apabila terdapat kekurangan material, pemerintah juga memiliki kewajiban administratif untuk melakukan evaluasi sesuai kewenangannya.
Polemik tower Bongancina dengan demikian bukan semata pertarungan antara kepentingan investasi dan penolakan masyarakat. Persoalan utamanya adalah kepastian prosedur, transparansi perizinan dan akuntabilitas pemerintah.
Pembangunan infrastruktur telekomunikasi memang dibutuhkan masyarakat. Tetapi percepatan investasi tidak seharusnya menghilangkan prinsip kehati-hatian dalam pemeriksaan administrasi maupun ruang masyarakat untuk memperoleh penjelasan.
BPD Bongancina telah meminta pembangunan dihentikan sementara dan forum klarifikasi dibuka. Pemerintah daerah menyatakan aspek tata ruang dan teknis telah diverifikasi.
Kini dokumenlah yang seharusnya berbicara.
Jika proses PBG tower 62 meter tersebut memang telah memenuhi seluruh ketentuan, keterbukaan dokumen dapat memperkuat kepastian hukumnya. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian yang bersifat material, maka evaluasi administratif menjadi langkah yang harus dipertimbangkan oleh instansi berwenang.
Sebelum konstruksi terus meninggi, polemik di bawahnya perlu diselesaikan terlebih dahulu. Sebab sebuah tower dapat berdiri puluhan meter, tetapi legalitas dan legitimasi prosesnya tetap bergantung pada satu hal: apakah seluruh prosedur yang diwajibkan hukum benar-benar telah dipenuhi.
( dd99 )
Langsung ke konten







