banner 1080x250
banner 728x250

Pemilihan BPD Bendungan Sragen Dipersoalkan: Jadwal Diduga Dimajukan Tanpa Sepengetahuan Camat, Peserta Desak Pemilihan Ulang

SRAGEN – Pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, periode 2026–2034 menuai polemik. Sejumlah peserta mempertanyakan perubahan jadwal pemilihan yang semula tercantum berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026, namun justru dilaksanakan lebih awal pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Perubahan jadwal tersebut menjadi sorotan karena berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, keputusan memajukan pelaksanaan diduga tidak diketahui oleh Camat Kedawung maupun Kepala Desa Bendungan. Jika informasi tersebut benar, muncul pertanyaan mengenai siapa yang mengambil keputusan perubahan jadwal, apa dasar administrasinya, serta apakah perubahan tersebut telah melalui mekanisme dan persetujuan pihak yang berwenang.

banner 728x250

Pemilihan dilaksanakan di Balai Desa Bendungan sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai. Padahal, dalam dokumen jadwal tahapan pengisian anggota BPD periode 2026–2034 yang disusun Tim Kecamatan Kedawung dan ditandatangani Camat Kedawung, Endang Widayanti, Desa Bendungan tercantum mendapat jadwal pemilihan pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Dokumen tersebut mencantumkan rangkaian pelaksanaan pemilihan di sejumlah desa. Pada Sabtu, 1 Agustus 2026, pemilihan dijadwalkan untuk Desa Jengrik, Mojodoyong, dan Mojokerto. Kemudian Senin, 3 Agustus 2026, untuk Desa Karangpelem, Celep, dan Pengkok.

Sementara pada Selasa, 4 Agustus 2026, giliran Desa Bendungan, Kedawung, Wonokerso, dan Wonorejo.

Namun khusus Desa Bendungan, pemilihan justru disebut berlangsung dua hari lebih cepat, yakni Minggu, 2 Agustus 2026.

Jadwal Berubah, Peserta Pertanyakan Dasar Keputusan

Perubahan inilah yang kemudian memicu keberatan sejumlah peserta. Mereka mempertanyakan apakah panitia memiliki kewenangan mengubah jadwal yang telah disusun di tingkat kecamatan, terlebih apabila benar perubahan tersebut tidak diketahui oleh camat maupun kepala desa.

Persoalan tidak berhenti pada perubahan jadwal.

Dalam pemilihan tersebut tercatat sekitar 18 peserta. Sejumlah nama yang mengikuti proses tersebut antara lain Agus Sutrisno, Suratno, Pujiyono, Surnoto, Teguh Sukarji, Martoyo, Giyono, Agus Purwo Handoko, Iswanto, Agus Supriyono, Suparno, Rina Utami, Reva Arhanda, Laras Puji Lestari, Gunarso, dan Tarwoko. Salah seorang peserta, Gunarso, dilaporkan tidak hadir.

Berdasarkan hasil penghitungan, Rina Utami memperoleh 22 suara.

Hasil tersebut kemudian ikut menjadi perhatian sejumlah peserta. Mereka mempersoalkan informasi bahwa Rina Utami disebut merupakan istri salah seorang perangkat desa sekaligus diduga memiliki keterlibatan dalam kepanitiaan pemilihan.

Apabila informasi mengenai keterlibatan tersebut benar, peserta meminta pemerintah menjelaskan apakah terdapat potensi konflik kepentingan dan apakah posisi tersebut dibenarkan berdasarkan ketentuan yang mengatur proses pengisian anggota BPD.

Namun demikian, informasi mengenai status maupun keterlibatan Rina Utami dalam kepanitiaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak yang mempersoalkan pemilihan dan memerlukan klarifikasi langsung dari Rina Utami, panitia, Pemerintah Desa Bendungan, serta instansi terkait.

Karena itu, tudingan bahwa proses pemilihan tidak netral juga belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Peserta: Kami Minta Pemilihan Ulang

Salah seorang peserta yang ditemui awak media menyatakan tidak menerima begitu saja proses pemilihan tersebut. Ia berencana mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta evaluasi.

Menurutnya, persoalan perubahan jadwal dan dugaan ketidaknetralan harus diperiksa secara menyeluruh.

“Kami meminta keadilan. Pemilihan kemarin kami nilai tidak netral dan cacat hukum sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang,” ujarnya.

Peserta tersebut juga mempersoalkan pemilihan yang dilaksanakan pada Minggu. Ia mengaitkannya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2022 mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen.

Menurut penafsirannya, pemilihan seharusnya dilaksanakan pada hari kerja. Sementara ketentuan mengenai hari kerja di lingkungan Pemkab Sragen menetapkan pola lima hari kerja, Senin hingga Jumat.

Meski demikian, apakah ketentuan mengenai hari kerja tersebut secara langsung menyebabkan pemilihan BPD yang dilaksanakan pada hari Minggu menjadi tidak sah masih membutuhkan penjelasan resmi dari Pemkab Sragen maupun Dinas PMD. Penilaian mengenai ada atau tidaknya cacat hukum tidak semestinya hanya didasarkan pada penafsiran salah satu pihak.

Camat Belum Berikan Penjelasan Substantif

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Camat Kedawung, Endang Widayanti, khususnya terkait perubahan jadwal pemilihan Desa Bendungan.

Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif mengenai alasan pemilihan yang semula dijadwalkan Selasa, 4 Agustus 2026, dapat berlangsung pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Melalui pesan singkat, Camat Kedawung menyampaikan bahwa dirinya sedang bersama Kapolsek Kedawung dan akan menghubungi kembali.

Kepala Desa Bendungan juga telah dimintai konfirmasi, tetapi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Belum adanya penjelasan tersebut membuat sejumlah pertanyaan masih terbuka: siapa yang memutuskan perubahan jadwal? Apakah terdapat surat atau berita acara perubahan? Apakah Tim Kecamatan memberikan persetujuan? Dan apakah seluruh peserta memperoleh pemberitahuan secara patut sebelum pemilihan dilaksanakan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah perubahan jadwal hanya merupakan persoalan administratif atau justru memiliki konsekuensi terhadap keabsahan tahapan pemilihan.

Aktivis Jateng: Mengapa Justru Dimajukan ke Hari Minggu?

Polemik tersebut turut mendapat perhatian aktivis Jawa Tengah, Sugiyanto, S.H. Ia menilai keputusan memajukan pemilihan dari jadwal yang telah ditentukan ke hari Minggu perlu dijelaskan secara terbuka.

Menurut Sugiyanto, perubahan jadwal bukan persoalan sederhana apabila tahapan sebelumnya telah ditetapkan secara resmi.

“Kalau jadwal diundur masih bisa dipahami karena mungkin ada kendala teknis. Namun, kalau justru dimajukan ke hari Minggu, tentu menjadi tanda tanya besar. Apa dasar pertimbangannya? Apakah perubahan jadwal tersebut sudah dimusyawarahkan dan disetujui oleh pihak-pihak yang berwenang?” ujar Sugiyanto kepada awak media.

Ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti menjadi perdebatan antarpeserta. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu turun melakukan pemeriksaan administratif agar masyarakat mendapatkan kepastian.

Apabila perubahan jadwal memang memiliki dasar hukum dan telah memperoleh persetujuan pihak berwenang, pemerintah perlu menjelaskannya kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan prosedur yang tidak dipenuhi, menurutnya harus ada langkah evaluasi dan koreksi sesuai ketentuan.

“Sepanjang pengetahuan saya, ini menjadi satu-satunya pelaksanaan pemilihan anggota BPD di Kabupaten Sragen yang dilaksanakan pada hari Minggu. Karena itu, saya meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sragen segera melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan adanya pelanggaran prosedur,” tegas Sugiyanto.

PMD Sragen Didesak Turun Tangan

Kini perhatian tertuju kepada Dinas PMD Kabupaten Sragen. Instansi tersebut diharapkan dapat memeriksa dokumen dan kronologi perubahan jadwal secara menyeluruh, mulai dari jadwal awal, dasar perubahan, pemberitahuan kepada peserta, komposisi panitia, hingga mekanisme pelaksanaan dan penghitungan suara.

Evaluasi juga diperlukan untuk menjawab keberatan mengenai dugaan konflik kepentingan dalam kepanitiaan.

Transparansi menjadi penting karena BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Proses pengisian anggotanya harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat, memberikan kesempatan yang adil kepada peserta, serta menghindari konflik kepentingan yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Polemik di Bendungan pada akhirnya bukan semata soal pemilihan yang maju dua hari. Persoalan mendasarnya adalah apakah perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur yang sah, transparan, diketahui pihak berwenang, dan tidak mengurangi hak peserta.

Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, panitia dan pemerintah berkewajiban menunjukkan dasar administrasinya sehingga polemik dapat dihentikan. Namun apabila evaluasi menemukan tahapan yang tidak sesuai ketentuan, Dinas PMD Kabupaten Sragen diharapkan mengambil langkah korektif berdasarkan peraturan yang berlaku.

Permintaan pemilihan ulang yang disampaikan peserta juga harus diuji melalui mekanisme resmi. Keputusan mengenai perlu atau tidaknya pemilihan ulang berada pada pihak berwenang setelah memeriksa fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah poin krusial masih menunggu jawaban resmi, terutama mengenai dasar perubahan jadwal dari 4 Agustus menjadi 2 Agustus 2026 serta tudingan mengenai keterlibatan salah seorang peserta dalam kepanitiaan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Rina Utami, Panitia Pemilihan BPD Desa Bendungan, Kepala Desa Bendungan, Pemerintah Kecamatan Kedawung, serta Dinas PMD Kabupaten Sragen. Klarifikasi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250