banner 1080x250
banner 728x250

Pengelolaan Persediaan Obat di Badung Disorot, Ada Selisih Pencatatan hingga Rp10,38 Miliar

Foto : Ist – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dr. Made Padma Puspita.

 

banner 728x250

Badung – Penatausahaan persediaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Badung serta Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah ketidaktertiban dalam pencatatan dan pelaporannya.

Dalam laporan neraca Pemerintah Kabupaten Badung (unaudited) per 31 Desember 2024, nilai persediaan tercatat sebesar Rp101,87 miliar. Angka tersebut meningkat Rp2,76 miliar atau sekitar 2,79 persen dibandingkan saldo tahun sebelumnya yang mencapai Rp99,11 miliar.

Dari total persediaan tersebut, salah satu komponen terbesar adalah persediaan obat yang mencapai Rp27,97 miliar atau sekitar 27,48 persen dari keseluruhan nilai persediaan.

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah permasalahan dalam pengelolaan persediaan obat dan BMHP, mulai dari pelaporan yang tidak lengkap, ketidaksesuaian pencatatan, hingga prosedur pemusnahan obat kedaluwarsa yang tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.

Laporan persediaan tidak disampaikan

Dinas Kesehatan Kabupaten Badung diketahui menerima obat dan BMHP program kesehatan serta buffer stock dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali sepanjang tahun 2024. Obat program tersebut digunakan untuk mendukung penanganan sejumlah penyakit seperti HIV/AIDS, kusta, malaria, dan tuberkulosis.

Berdasarkan laporan persediaan internal Dinas Kesehatan Badung, saldo akhir persediaan obat program dan buffer stock per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp6,23 miliar.

Namun penerimaan obat tersebut tidak dilaporkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Akibatnya, penerimaan tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan hibah dan sisa persediaannya tidak disajikan dalam neraca pemerintah daerah.

Selisih pencatatan miliaran rupiah

Pemeriksaan dokumen juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara pencatatan penerimaan obat dan dokumen sumber berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) serta Surat Bukti Barang Keluar (SBBK).

Total penerimaan obat dan BMHP yang tercantum dalam dokumen tersebut selama tahun 2024 mencapai Rp25,68 miliar. Namun dalam laporan persediaan yang disusun Dinas Kesehatan Badung, jumlah yang tercatat hanya Rp15,30 miliar.

Dengan demikian terdapat selisih pencatatan sebesar Rp10,38 miliar yang belum dapat ditelusuri secara jelas.

Selisih tersebut terdiri atas penerimaan obat program yang tidak tercatat dalam laporan persediaan sebesar Rp10,38 miliar serta pencatatan penerimaan buffer stock sebesar Rp536.152 yang tidak didukung dokumen sumber.

Pemusnahan obat tanpa persetujuan kepala daerah

Selain persoalan pencatatan, pemeriksaan juga menemukan bahwa RSD Mangusada melakukan pemusnahan obat, alat kesehatan, dan BMHP yang kedaluwarsa pada 4 Desember 2024.

Pemusnahan tersebut dituangkan dalam berita acara pemusnahan obat golongan narkotika dan psikotropika serta obat dan alat kesehatan yang rusak atau kedaluwarsa.

Namun kegiatan tersebut tidak diawali dengan pengajuan usulan pemusnahan kepada Bupati Badung sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Berdasarkan penelusuran nilai barang yang dimusnahkan melalui aplikasi farmasi rumah sakit, nilai persediaan yang dimusnahkan pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp345,01 juta.

Pihak instalasi farmasi rumah sakit menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan karena obat sudah kedaluwarsa dan tidak dapat digunakan lagi. Mereka juga menyebutkan bahwa selama ini belum mengetahui kewajiban pengajuan usulan pemusnahan kepada kepala daerah.

Tidak sesuai dengan ketentuan

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, antara lain Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengatur bahwa pemusnahan barang milik daerah harus mendapatkan persetujuan kepala daerah.

Selain itu, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 juga mewajibkan pencatatan persediaan dilakukan dengan metode perpetual, yaitu pencatatan setiap terjadi transaksi penerimaan maupun pengeluaran barang.

Upaya konfirmasi

Media telah berupaya mengonfirmasi temuan tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dr. Made Padma Puspita, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Temuan ini menjadi catatan penting dalam upaya memperkuat tata kelola persediaan obat di lingkungan pemerintah daerah, mengingat pengelolaan obat yang tertib dan akuntabel sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250