Tabanan– Aroma dugaan penyalahgunaan kekuasaan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, melalui perantara Putu AH, menyerahkan dokumen berupa PDF kepada awak media yang berisi surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung di Jakarta.
Dalam surat tersebut, warga menyampaikan keresahan mendalam terhadap kondisi tata kelola pemerintahan di Tabanan. Sorotan utama mengarah pada dugaan praktik mutasi jabatan yang tidak transparan dan sarat kepentingan. Bahkan, disebutkan adanya indikasi kuat praktik “jual beli jabatan” yang diduga melibatkan oknum di lingkaran kekuasaan.
Tak hanya itu, dalam isi surat juga disinggung dugaan pelantikan pejabat yang dilakukan secara diam-diam, termasuk penunjukan sosok yang memiliki hubungan keluarga dengan pucuk pimpinan daerah. Hal ini memicu pertanyaan serius terkait profesionalisme, netralitas birokrasi, serta potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., melalui dua nomor WhatsApp pada Minggu (15/3/2026). Namun, meskipun pesan terbaca, tidak ada tanggapan yang diberikan. Bahkan, nomor awak media justru diblokir, menambah kesan tertutupnya akses klarifikasi atas isu yang berkembang.
Sementara itu, sumber lain dari Tabanan, Made BD, mendesak agar lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri segera turun tangan. Ia menilai, jika dugaan ini benar, maka telah terjadi pelanggaran serius yang mencederai prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dugaan Pelanggaran dan Pidana:
Jika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Penyalahgunaan Wewenang
Berpotensi melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Praktik Jual Beli Jabatan (Gratifikasi/Suap)
Dapat dijerat Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Konflik Kepentingan dalam Pengangkatan Jabatan
Berpotensi melanggar prinsip dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP terkait manajemen ASN, yang menekankan merit system dan larangan nepotisme.
Pelanggaran Etika dan Administrasi Pemerintahan
Bisa masuk dalam ranah pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Tabanan yang berharap adanya transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Berita ini ditulis berdasarkan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan belum memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan. Media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebutkan, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( dd99 )
Langsung ke konten







