banner 1080x250
banner 728x250

Viral Seruan Pecat Yayuk Agustin Lessy, Dikaitkan dengan Kasus Narkoba di New Star Denpasar

Denpasar – Unggahan akun Facebook Global Dewata Bali mendadak viral usai memuat seruan pemecatan terhadap sosok Yayuk Agustin Lessy. Seruan tersebut mencuat di tengah kasus pengungkapan peredaran narkotika di tempat hiburan malam New Star Club, Denpasar.

Dalam narasi yang beredar, Yayuk disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan tempat hiburan tersebut. Bahkan, sumber di lapangan menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga sebagai pemilik New Star Club. Informasi ini pun langsung memicu perhatian publik dan menuai beragam reaksi di media sosial.

banner 728x250

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi. Dalam operasi itu, tiga orang diamankan, ratusan butir ekstasi disita, serta sejumlah pihak turut diperiksa. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga sebagai pengendali jaringan.

Pengungkapan kasus ini kemudian berkembang dengan munculnya dugaan keterlibatan figur publik. Berdasarkan penelusuran di internet, diskotik New Star dikaitkan dengan seorang perempuan berinisial YAL yang disebut-sebut sebagai anggota legislatif di Kabupaten Badung.

Viralnya seruan pemecatan terhadap Yayuk Agustin Lessy dinilai sebagai bentuk tekanan publik agar kasus ini diusut secara transparan. Sejumlah warganet menuntut klarifikasi atas dugaan tersebut, sekaligus meminta aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi keterkaitan Yayuk dengan kepemilikan maupun operasional tempat hiburan tersebut. Aparat penegak hukum juga masih fokus pada pengembangan kasus peredaran narkotika yang tengah berjalan.

Pakar hukum mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Semua pihak diminta menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Catatan Redaksi:
Informasi yang beredar masih berupa dugaan dan belum terkonfirmasi secara resmi. Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250