Mangupura – Upaya tegas pemberantasan tindak kriminal kembali ditunjukkan jajaran kepolisian. Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Badung bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 15 kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Dari operasi tersebut, sebanyak 15 tersangka diamankan, lengkap dengan barang bukti berupa belasan sepeda motor hingga uang tunai puluhan juta rupiah.
Kapolres Badung menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif aparat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam keterangannya saat press release, Kamis (30/4/2026), ia menyebut seluruh laporan polisi yang masuk selama April berhasil dituntaskan.
“Dari total 15 laporan polisi, semuanya berhasil kami ungkap dengan jumlah tersangka 15 orang. Terdiri dari 14 orang dewasa dan satu anak, seluruhnya laki-laki,” tegasnya di hadapan awak media.
Rincian pengungkapan menunjukkan dominasi kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap menyasar lokasi-lokasi rawan. Sat Reskrim Polres Badung menangani 5 laporan, terdiri dari 2 kasus curat dan 3 pencurian biasa. Polsek Mengwi turut menyumbang 5 pengungkapan, seluruhnya kasus curat yang terjadi di berbagai titik.
Sementara itu, Polsek Abiansemal mengungkap 3 kasus, terdiri dari 2 curat dan 1 pencurian biasa. Polsek Kuta Utara dan Polsek Petang masing-masing menangani 1 kasus pencurian biasa. Lokasi kejadian pun beragam, mulai dari villa, rumah warga, kos-kosan, warung, toko, hingga proyek bangunan dan area persawahan—menunjukkan bahwa pelaku menyasar berbagai celah tanpa pandang tempat.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup mencolok. Belasan sepeda motor berbagai merek seperti Yamaha NMAX, Honda PCX, Scoopy, hingga Beat berhasil diamankan. Selain itu, terdapat pula uang tunai puluhan juta rupiah, telepon genggam, serta peralatan proyek yang diduga kuat hasil kejahatan.
Meski seluruh pelaku bukan residivis, fakta ini justru menjadi alarm serius bagi aparat dan masyarakat. Munculnya pelaku-pelaku baru menunjukkan adanya potensi peningkatan kriminalitas yang harus diantisipasi secara kolektif.
Para tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan lengah. Patroli akan terus ditingkatkan, termasuk penegakan hukum yang lebih agresif untuk menekan angka kejahatan.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Upaya preventif dan represif akan terus kami lakukan,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta tidak lengah. Kewaspadaan menjadi kunci utama dalam mencegah aksi kejahatan. Polisi mengimbau warga untuk selalu memastikan kendaraan terkunci, tidak meninggalkan barang berharga sembarangan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Sinergi antara aparat dan masyarakat diyakini menjadi benteng utama dalam menjaga keamanan wilayah Badung tetap kondusif di tengah meningkatnya dinamika kriminalitas.
( dd99 )
Langsung ke konten







