Badung – Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan melalui Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS). Sebagai bentuk keseriusan tersebut, mulai tahun 2026 capaian pelaksanaan PSBS resmi dijadikan salah satu indikator penilaian Mangupura Award, sebagai instrumen untuk mendorong peningkatan kinerja desa, kelurahan, dan kecamatan dalam mengelola sampah dari sumbernya.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Aksi PSBS di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Kamis (2/7). Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I.B. Surya Suamba beserta jajaran pimpinan perangkat daerah, para camat, perbekel, dan lurah se-Kabupaten Badung.
Dalam arahannya, Bupati Adi Arnawa menekankan bahwa keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya diukur dari laporan administrasi, tetapi harus dibuktikan melalui perubahan perilaku masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah tangga. Karena itu, seluruh jajaran pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa diminta melakukan validasi secara menyeluruh terhadap distribusi komposter, pemanfaatan sarana pengelolaan sampah, hingga tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah.
Menurut Bupati, budaya baru dalam pengelolaan sampah hanya dapat terwujud apabila sistem pelayanan berjalan secara konsisten. Pengangkutan sampah organik yang dilakukan secara rutin akan mendorong masyarakat semakin disiplin melakukan pemilahan sehingga volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir dapat terus ditekan.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Bupati juga menginstruksikan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diprioritaskan bagi penguatan operasional pengelolaan sampah, mulai dari penyediaan armada pengangkut, optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), hingga pembangunan fasilitas pengolahan sampah organik. Penilaian Mangupura Award nantinya akan mencakup berbagai indikator, di antaranya tingkat pemilahan sampah rumah tangga, optimalisasi TPS3R, pengurangan residu menuju TPA, keterlibatan desa adat, serta partisipasi pelaku usaha dalam pengelolaan sampah.
Selain membahas pengelolaan sampah, rapat juga menyoroti percepatan digitalisasi data perlindungan sosial sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat. Bupati meminta Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, camat, hingga pemerintah desa segera melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran.
Bupati juga mendorong percepatan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik. Integrasi data kependudukan dengan data perlindungan sosial diharapkan mampu meningkatkan akurasi penyaluran bantuan, memperkuat transparansi, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Made Rai Warastuthi melaporkan bahwa hingga awal Juli 2026 sebanyak 122.951 kepala keluarga atau sekitar 91 persen dari total 134.270 kepala keluarga di 62 desa dan kelurahan telah berhasil didata dalam pelaksanaan PSBS. Pendataan tersebut menjadi dasar penting untuk memasuki tahapan validasi, pengawasan, serta penyusunan strategi intervensi yang lebih tepat melalui penyediaan sarana, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil evaluasi sementara, sebanyak 17 desa dan kelurahan telah masuk kategori sangat baik dengan tingkat pemilahan sampah di atas 90 persen, 10 wilayah berkategori baik, 22 wilayah berkategori menengah, sedangkan 13 wilayah masih menjadi prioritas pembinaan karena tingkat pemilahannya masih di bawah 50 persen.
Saat ini Kabupaten Badung telah memiliki 47 unit TPS3R dengan kapasitas pengelolaan mencapai 298,2 ton sampah per hari. Dari total timbulan sampah harian sebesar 876,1 ton, sebanyak 614,4 ton atau sekitar 70,2 persen telah berhasil dikelola, sementara sisanya terus ditekan melalui penguatan pengelolaan dari hulu hingga hilir.
Partisipasi masyarakat juga terus diperluas melalui penguatan 207 bank sampah aktif, pembinaan kepada 662 satuan pendidikan dengan melibatkan sekitar 99.250 siswa, serta penerapan sistem pemilahan sampah di sektor perdagangan, HOREKA, kawasan pariwisata, industri kecil dan menengah, hingga perkantoran. Pada sektor perdagangan, sebanyak 21 dari 54 pasar rakyat serta 327 dari 1.473 toko swalayan dan toko modern telah menerapkan pemilahan sampah secara berkala.
Melalui sinergi seluruh elemen pemerintah, masyarakat, desa adat, dunia usaha, serta sektor pendidikan, Pemerintah Kabupaten Badung optimistis mampu mewujudkan kemandirian dalam pengelolaan sampah berbasis sumber sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial berbasis data digital yang akurat demi terwujudnya Badung yang bersih, hijau, berkelanjutan, dan sejahtera.
( K.I )
Langsung ke konten







