banner 1080x250
banner 728x250

Gempur Peredaran Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Badung Ungkap 14 Kasus, 15 Tersangka Dibekuk

Foto - Kapolres Badung Joseph Edward Purba bersama jajaran Sat Resnarkoba saat merilis pengungkapan 14 kasus narkotika dengan 15 tersangka dan barang bukti signifikan di Mapolres Badung.

Mangupura – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Badung kembali diperlihatkan secara nyata. Satuan Reserse Narkoba Polres Badung menorehkan hasil signifikan dengan mengungkap 14 kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu 11 Februari hingga 20 April 2026. Dari operasi intensif tersebut, sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Dalam rilis resmi yang digelar pada Kamis (30/4/2026), Kapolres Badung didampingi Kasat Resnarkoba AKP Gusti Made Dharma Sudhira membeberkan detail pengungkapan. Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MP, AP, RA, NS, KB, ML, MW, ES, MS, WG, PG, KN, RK, SP, DA, dan MP, dengan peran bervariasi mulai dari kurir hingga pengedar aktif.

banner 728x250

Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi yang tersebar di wilayah hukum Badung, mulai dari kamar kos, pinggir jalan, bagasi sepeda motor hingga toko yang dijadikan tempat penyimpanan. Modus operandi para pelaku tergolong klasik namun efektif, yakni menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika secara terselubung.

“Ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Badung,” tegas Kapolres.

Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni sabu seberat 207,01 gram netto, 114 butir ekstasi, serbuk ekstasi 7,04 gram netto, serta ganja seberat 252,49 gram netto. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, berdasarkan pengakuan para tersangka.

Tak hanya sekadar penindakan, keberhasilan ini juga dinilai berdampak luas bagi masyarakat. Diperkirakan sekitar 10.500 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Angka ini menjadi indikator penting bahwa setiap pengungkapan kasus memiliki efek preventif yang besar terhadap generasi muda.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Dari keseluruhan pelaku, satu orang diketahui merupakan residivis yang kembali terjerat kasus serupa.

Polres Badung pun menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak tinggal diam dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sekaligus menutup ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Badung.

( dede99)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250