banner 1080x250
banner 728x250

Gus Jarot Bantah Keras Narasi DPD Bali Arya Wedakarna: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak, Fakta di Lapangan Berbeda

Foto - Gus Jarot Bantah Keras Narasi AWK, Minta Fakta Dibuka Terang.

Kuta Selatan – Polemik sengketa properti yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bali semakin memanas. Setelah akun Instagram DPD Bali Arya Wedakarna (AWK) mengunggah narasi yang dinilai berpihak kepada pengadu WNA, kini muncul bantahan keras dari Gus Jarot yang mengaku terlibat langsung dan memimpin penyelesaian persoalan tersebut di lapangan.

Kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/6/2026), Gus Jarot menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Menurutnya, akar persoalan bukanlah soal intimidasi ataupun pengusiran semata, melainkan berawal dari transaksi jual beli properti yang hingga kini tidak pernah diselesaikan oleh pihak yang menempati objek tersebut.

banner 728x250

Gus Jarot menjelaskan, transaksi awal dilakukan pada Juli 2025. Saat itu pihak calon pembeli melalui perusahaan PMA berjanji akan melunasi kewajiban pembayaran pada Desember 2025. Namun hingga batas waktu yang disepakati, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Bahkan, menurutnya, perusahaan PMA yang digunakan saat itu tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan transaksi jual beli maupun persyaratan pinjaman bank.

Meski demikian, pemilik properti disebut masih memberikan kesempatan melalui perjanjian baru atau PPJB dengan nama perusahaan yang sama hingga Januari 2026. Namun kesempatan tersebut kembali tidak dimanfaatkan karena tidak ada realisasi pembayaran.

Permasalahan kemudian berkembang ketika pihak yang menempati properti disebut membawa seorang warga lokal sebagai nominee atau peminjam nama untuk melanjutkan proses pembelian. Perjanjian baru dibuat pada 3 Februari 2026 dengan komitmen pelunasan paling lambat 30 Maret 2026. Akan tetapi hingga saat ini, menurut Gus Jarot, tidak ada pembayaran yang masuk sama sekali.

“Yang menempati properti itu bukan pihak yang tercantum sebagai pembeli dalam PPJB. WNA asal Rusia tersebut sudah tinggal di properti sejak 1 Desember 2025 sampai sekarang, tetapi namanya tidak pernah tercantum dalam dokumen PPJB yang dibuat di hadapan notaris,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Gus Jarot menyebut pihak WNA tersebut tetap bertahan di dalam properti dan mengklaim sebagai pemilik, meskipun secara administrasi maupun perjanjian hukum tidak tercatat sebagai pihak pembeli. Sementara pihak nominee yang disebut bernama Bagus hingga kini juga belum mengambil langkah untuk melakukan pengosongan maupun penyelesaian status penghuni properti tersebut.

Atas kondisi itu, Gus Jarot menilai narasi yang dibangun melalui media sosial telah menggiring opini publik tanpa terlebih dahulu memeriksa keseluruhan fakta dan kronologi yang terjadi.

Melalui akun Facebook pribadinya, Gus Jarot bahkan melontarkan kritik tajam kepada AWK. Ia menilai seorang anggota DPD RI seharusnya tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keterangan satu pihak, melainkan wajib mendengarkan kedua belah pihak secara berimbang sebelum menyampaikan pernyataan kepada publik.

Menurutnya, langkah yang tepat adalah mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa untuk menguji data, dokumen, dan fakta lapangan sebelum membangun opini di ruang publik. Ia juga mempertanyakan dasar narasi yang disampaikan karena dinilai tidak menggambarkan akar persoalan yang sebenarnya.

Gus Jarot menegaskan bahwa sengketa tersebut berawal dari dugaan wanprestasi dalam transaksi properti yang belum pernah diselesaikan hingga kini. Karena itu, menurutnya, publik tidak boleh hanya disuguhi potongan-potongan video maupun cerita sepihak yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru.

“Seorang pejabat publik harus memahami akar persoalan, mengetahui siapa pemilik sah properti, memeriksa dokumen yang ada, serta mempertemukan kedua belah pihak sebelum membuat pernyataan. Jangan sampai narasi yang disampaikan justru menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan kepemilikan properti, keberadaan WNA di Bali, dugaan wanprestasi dalam transaksi jual beli, serta munculnya perang narasi di media sosial. Masyarakat pun berharap seluruh pihak dapat mengedepankan fakta hukum, transparansi dokumen, dan penyelesaian secara profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan yang lebih luas.

“Sengketa properti harus diselesaikan dengan data dan fakta, bukan dengan opini sepihak. Publik berhak mengetahui kronologi secara utuh agar tidak terseret dalam narasi yang menyesatkan.”

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250