JAKARTA – Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali memantik perdebatan publik. Dalam pernyataannya, Hotman menuding Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tidak meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri.
Menurut Hotman, Febrie Adriansyah merupakan salah satu figur yang mendapat kepercayaan besar dari Presiden Prabowo. Ia menilai hal itu terlihat dari penunjukan Febrie sebagai pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang diklaim berhasil mengembalikan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp430 triliun. Atas dasar tersebut, Hotman mempertanyakan langkah penegakan hukum yang menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuan atau tanpa “pamit” kepada Presiden.
Dalam pernyataannya, Hotman bahkan menyebut proses penetapan tersangka terhadap kliennya sebagai bentuk kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Febrie Adriansyah tidak benar dan akan dibantah melalui mekanisme hukum yang berlaku. Hotman juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada Febrie hingga proses peradilan selesai.
Pengacara yang dikenal menangani berbagai perkara besar itu juga mengaku tidak menjadikan honorarium sebagai pertimbangan utama dalam mendampingi Febrie Adriansyah. Ia menyebut langkah tersebut merupakan bentuk komitmen profesional sekaligus keberanian mengambil risiko dalam membela seseorang yang diyakininya tidak bersalah.
Pernyataan tersebut langsung memicu beragam respons di ruang publik. Di satu sisi, ada yang menilai pernyataan Hotman merupakan bagian dari strategi pembelaan terhadap kliennya. Namun di sisi lain, muncul pula sorotan mengenai pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum.
Dalam sistem hukum Indonesia, penetapan seseorang sebagai tersangka pada prinsipnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang diharapkan berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari Kapolri maupun Istana Kepresidenan yang menanggapi secara langsung tudingan Hotman Paris tersebut. Sementara itu, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus menjadi perhatian publik dan diperkirakan akan menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian nasional.
Kasus ini tidak hanya menguji pembuktian di ruang pengadilan, tetapi juga menjadi sorotan terhadap komitmen seluruh institusi dalam menegakkan prinsip equality before the law, yakni setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, kedekatan dengan kekuasaan, maupun pengaruh politik. Publik pun kini menunggu perkembangan selanjutnya berdasarkan fakta persidangan dan proses hukum yang transparan.
( dd99 )
Langsung ke konten







