Denpasar – Aparat penegak hukum akhirnya mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang selama ini menjadi sorotan publik. Melalui Surat Ketetapan Nomor: S Tap.02/.4/PPNSIGKMBII/2026 tentang Penetapan Tersangka, penyidik resmi menetapkan I Made Teja, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali periode 2019–2024, sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, ditemukan adanya dugaan kuat tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang berkaitan dengan pengelolaan sampah.
Dalam pertimbangan hukumnya, penyidik merujuk pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, penetapan ini juga didasarkan pada rangkaian proses hukum yang telah berjalan, termasuk laporan kejadian, surat perintah penyidikan, hingga gelar perkara pada 13 Maret 2026.
Identitas Tersangka: Nama: I Made Teja
Pekerjaan: Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (2019–2024)
Dalam surat ketetapan tersebut ditegaskan, tersangka diduga melakukan kelalaian dalam kegiatan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku. Akibatnya, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, hingga kerusakan lingkungan hidup.
Peristiwa yang menjadi objek perkara ini diduga terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, Denpasar Selatan. Lokasi ini selama ini dikenal sebagai salah satu titik krusial dalam pengelolaan sampah di Bali, yang kerap menuai kritik akibat persoalan overkapasitas dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Selain itu, tersangka juga diduga lalai sehingga menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan, baik udara, air, maupun parameter lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009. Dugaan pelanggaran ini memperkuat indikasi adanya kesalahan serius dalam tata kelola lingkungan yang berdampak luas.
Surat ketetapan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 16 Maret 2026 di Jakarta, dan ditandatangani oleh Direktur selaku penyidik, Brigjen Pol. Frans Tjahyono, S.I.K., M.H.
Tembusan surat telah disampaikan kepada sejumlah pihak strategis, di antaranya Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Kasus ini menjadi penanda penting bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan hidup mulai menyasar level pengambil kebijakan, bukan hanya pelaksana teknis di lapangan. Publik pun kini menantikan langkah lanjutan aparat, termasuk kemungkinan pengembangan perkara dan penetapan pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( dd99 )
Langsung ke konten







