JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta, S.H., menegaskan bahwa pengaturan reforma agraria harus menjadi instrumen nyata negara untuk menyelesaikan konflik pertanahan, memulihkan hak masyarakat, menekan ketimpangan penguasaan lahan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada rakyat.
Penegasan tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang kini telah memasuki tahapan penting di DPR RI.
Parta menilai reforma agraria tidak boleh berhenti sebatas sertifikasi, legalisasi aset atau urusan administratif pertanahan. Tanah harus ditempatkan sebagai ruang hidup masyarakat yang berkaitan langsung dengan sumber penghidupan, keadilan sosial serta hak ekonomi, sosial dan kultural rakyat.
Karena itu, menurut Parta, pengaturan reforma agraria harus memiliki instrumen yang kuat, mulai dari kelembagaan, penetapan objek dan subjek reforma agraria, redistribusi tanah, pemulihan hak, pembatasan penguasaan lahan hingga perlindungan terhadap masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya.
Salah satu poin penting adalah pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kehadiran lembaga tersebut diharapkan membuat penyelesaian persoalan agraria tidak terjebak dalam ego sektoral maupun tarik-menarik kewenangan antarlembaga.
Selain itu, diperlukan Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Tanah yang Dikuasai Masyarakat Puluhan Tahun Masuk Perhatian
Cakupan Objek Reforma Agraria menjadi salah satu bagian strategis. Objek tersebut antara lain mencakup tanah negara yang telah dikuasai masyarakat dengan iktikad baik selama 20 tahun, tanah masyarakat yang mengalami tumpang tindih atau konflik dengan hak maupun perizinan, serta tanah masyarakat yang berkonflik dengan kawasan hutan maupun aset negara atau daerah.
Objek reforma agraria juga mencakup tanah hak atau perizinan yang melebihi batas luas, tanah dari kewajiban penyediaan minimal 20 persen tanah negara, tanah pengganti bagi masyarakat miskin di kawasan rawan bencana atau lahan kritis, tanah transmigrasi yang mengalami tumpang tindih atau konflik, tanah terlantar, tanah dari kewajiban penyediaan lahan yang tidak dilaksanakan, tanah absentee, tanah timbul hingga tanah hak yang diserahkan secara sukarela.
Pengaturan yang luas tersebut penting karena konflik agraria di Indonesia tidak memiliki satu pola. Ada masyarakat yang telah menguasai dan menggarap tanah selama puluhan tahun, tetapi berhadapan dengan persoalan administrasi. Ada pula konflik akibat tumpang tindih izin, kawasan hutan, aset pemerintah maupun penguasaan tanah dalam skala besar.
Petani Gurem hingga Masyarakat Adat Jadi Subjek Reforma Agraria
RUU ini juga memberikan perhatian terhadap kelompok masyarakat yang secara sosial dan ekonomi membutuhkan akses terhadap tanah.
Subjek Reforma Agraria meliputi perorangan seperti petani tidak bertanah atau memiliki lahan kurang dari 0,5 hektare, petani penggarap, buruh tani, perempuan dan masyarakat miskin tanpa akses tanah, serta transmigran yang mengalami konflik pertanahan.
Selain itu terdapat nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam kecil, pengolah dan pemasar hasil perikanan skala mikro, buruh perikanan dan pertambakan, hingga masyarakat yang kehilangan tanah serta sumber penghidupan akibat bencana maupun kerusakan lingkungan.
Kelompok masyarakat berupa perkumpulan, paguyuban, serikat dan koperasi juga masuk dalam cakupan, termasuk masyarakat adat.
Dengan konstruksi tersebut, reforma agraria diarahkan bukan semata-mata membagikan sertifikat, tetapi memberikan akses nyata terhadap sumber daya agraria kepada masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap tanah.
Hak yang Hilang Akibat Konflik Harus Bisa Dipulihkan
Poin penting berikutnya adalah Pemulihan Hak atas Tanah.
Pemulihan hak dimaknai sebagai pengembalian penguasaan, pemilikan, penggunaan atau pemanfaatan tanah kepada pihak yang berhak akibat konflik agraria maupun tindakan yang menyebabkan hilangnya hak atas tanah.
Konsep ini menjadi penting karena penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya menentukan siapa yang tercatat dalam dokumen administrasi. Negara juga perlu memiliki mekanisme untuk menelusuri konflik serta memulihkan hak pihak yang memang berhak berdasarkan ketentuan hukum.
Sementara itu, Redistribusi Tanah diarahkan pada penataan, pembagian dan/atau pemenuhan hak atas tanah dari Objek Reforma Agraria kepada Subjek Reforma Agraria.
Bentuk hak yang dapat diberikan antara lain hak milik, Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, Hak Guna Usaha (HGU), hak ulayat atau hak milik bersama, maupun bentuk hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Penguasaan Tanah Tak Boleh Tanpa Batas
Bagian yang tidak kalah penting adalah pembatasan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah.
Pembatasan tersebut diarahkan untuk menjamin kehidupan yang layak sekaligus mendorong pemerataan. Penentuannya mempertimbangkan ketersediaan tanah, kepadatan penduduk, tingkat kemiskinan, kondisi lingkungan, luas wilayah hingga tingkat ketimpangan penguasaan tanah.
Pengaturan batas maksimum juga mencakup penguasaan secara kumulatif oleh badan usaha maupun badan usaha yang terafiliasi, dengan pengecualian yang diatur bagi BUMN, BUMD dan koperasi.
Salah satu sasaran yang dicantumkan adalah mengurangi ketimpangan penguasaan tanah hingga rasio Gini 0,30.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap pulau-pulau kecil dan kawasan pantai. Tanah yang mencakup seluruh pulau kecil atau berbatasan langsung dengan pantai tidak dapat diberikan sebagai satu kesatuan hak kepada satu orang maupun satu badan hukum.
Ketentuan teknis mengenai pembatasan tersebut selanjutnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Bagi Parta, pembatasan penguasaan tanah memiliki posisi penting agar reforma agraria benar-benar menyentuh akar ketimpangan, bukan hanya mengurus legalitas tanah yang sudah dikuasai.
Masyarakat yang Mempertahankan Hak Harus Mendapat Perlindungan
Salah satu substansi yang sangat penting adalah jaminan perlindungan hukum bagi Subjek Reforma Agraria.
Dalam rumusan yang disampaikan Parta, Subjek Reforma Agraria mendapatkan jaminan perlindungan hukum selama proses penyelenggaraan reforma agraria dan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata sepanjang tindakannya dilakukan berdasarkan iktikad baik.
Perlindungan juga diarahkan kepada Subjek Reforma Agraria, pendamping masyarakat serta setiap orang yang mempertahankan hak atas tanahnya, sehingga perjuangan mempertahankan hak dalam konteks yang dilindungi pengaturan reforma agraria tidak serta-merta berujung pada proses pidana maupun gugatan perdata.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek krusial karena konflik agraria kerap berlangsung panjang dan melibatkan ketimpangan posisi antara masyarakat, korporasi maupun institusi yang menguasai atau mengklaim suatu bidang tanah.
Namun, perlindungan tersebut tetap harus dibaca sesuai rumusan final undang-undang dan ketentuan pelaksanaannya, termasuk syarat iktikad baik dan ruang lingkup tindakan yang mendapatkan perlindungan.
Reforma Agraria Bukan Sekadar Bagi-Bagi Sertifikat
Sikap Parta konsisten dengan pandangannya dalam pembahasan RUU Reforma Agraria. Ia sebelumnya menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria harus menjadi salah satu fondasi pengaturan reforma agraria.
UUPA telah memuat prinsip mengenai penguasaan negara, fungsi sosial tanah, pembatasan penguasaan serta pemerataan kepemilikan lahan.
Karena itu, reforma agraria tidak boleh direduksi menjadi sekadar program administrasi atau penerbitan sertifikat.
Substansi yang jauh lebih besar adalah bagaimana negara hadir ketika masyarakat menghadapi konflik tanah; bagaimana hak yang hilang dapat dipulihkan; bagaimana tanah terlantar maupun tanah yang memenuhi kriteria objek reforma agraria dapat ditata; serta bagaimana penguasaan lahan yang terlalu terkonsentrasi dapat dibatasi.
Pada akhirnya, reforma agraria akan diuji bukan hanya dari banyaknya dokumen pertanahan yang diterbitkan, tetapi dari sejauh mana regulasi tersebut mampu menyelesaikan konflik, memulihkan hak, mempersempit ketimpangan penguasaan tanah dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.
Pesan yang disampaikan Parta menempatkan persoalan tanah pada prinsip mendasar: tanah bukan sekadar komoditas dan aset ekonomi, tetapi ruang hidup rakyat.
Karena itu, ketika negara mengatur reforma agraria, ukuran keberhasilannya bukan hanya tertib administrasi. Yang dipertaruhkan adalah keadilan dalam penguasaan tanah, keberlangsungan sumber penghidupan masyarakat, perlindungan masyarakat adat, petani, nelayan dan kelompok miskin, serta keberanian negara mencegah penguasaan lahan secara berlebihan.
RUU Pengaturan Reforma Agraria kini menjadi salah satu instrumen yang diharapkan mampu menjawab persoalan tersebut. Setelah Baleg DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU ini untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II, perhatian berikutnya tertuju pada keputusan Rapat Paripurna serta bagaimana seluruh ketentuan itu nantinya dilaksanakan secara konsisten di lapangan.
Reforma agraria pada akhirnya bukan sekadar persoalan siapa memegang sertifikat. Ini menyangkut siapa yang menguasai tanah, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang kehilangan hak, dan sejauh mana negara memastikan tanah dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
( dd99 )
Langsung ke konten







