Jembrana – Jembrana kembali diguncang kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara. Seorang karyawan ASDP lintas Ketapang–Gilimanuk berinisial AK (39) tak berkutik saat diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana. Ia ditangkap dalam kondisi tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama rekannya, WAP (28), di sebuah rumah kost di kawasan Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Penangkapan yang berlangsung pada Minggu (26/4) dini hari itu bukan tanpa alasan. Aparat bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Laporan itu terbukti akurat. Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika, mulai dari kristal bening yang diduga sabu, alat isap, hingga perlengkapan lain yang berkaitan dengan konsumsi barang haram tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Jembrana, Kompol Made Suharta Wijaya, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Jembrana. Ia juga menekankan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional.
Namun yang menarik, penanganan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan semata. Polres Jembrana mengambil langkah yang dinilai progresif dengan menggelar perkara khusus pada Jumat (1/5/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus memastikan proses hukum berjalan objektif, akuntabel, dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam gelar perkara tersebut, berbagai unsur dilibatkan secara terbuka. Mulai dari pengawasan internal kepolisian, fungsi hukum, penyidik, penasihat hukum, perangkat lingkungan, hingga keluarga tersangka turut hadir. Penyidik memaparkan secara rinci seluruh aspek kasus, dari kronologi penangkapan, keterangan saksi, barang bukti, hingga hasil uji laboratorium.
Setiap pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan. Ini menjadi cerminan bahwa proses hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pemulihan.
Berdasarkan hasil asesmen dari BNNP Bali, gelar perkara tersebut menghasilkan rekomendasi penting: kedua tersangka diarahkan untuk menjalani rehabilitasi melalui BNK Singaraja. Keputusan ini menegaskan pendekatan hukum yang lebih berimbang, antara penegakan aturan dan upaya penyelamatan korban penyalahgunaan narkotika.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian. Hasil asesmen menjadi dasar kami dalam menentukan langkah lanjutan,” tegas Kompol Made Suharta Wijaya.
Di sisi lain, pihak ASDP tidak tinggal diam. Manager Humas ASDP lintas Ketapang–Gilimanuk, Bintang Felfian, membenarkan bahwa salah satu pelaku merupakan karyawan mereka. Ia menegaskan bahwa manajemen menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Lebih jauh, ASDP juga memastikan bahwa sanksi internal akan tetap berjalan. Divisi Sumber Daya Manusia tengah memproses langkah tegas terhadap oknum tersebut sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.
“Kami memiliki kebijakan internal yang tegas terkait penyalahgunaan NAPZA. Proses penanganan internal sedang berjalan sambil menunggu hasil sidang dari pihak berwenang,” ujar Bintang.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan narkotika bisa menjerat siapa saja, termasuk mereka yang berada dalam institusi resmi sekalipun. Di sisi lain, langkah transparan Polres Jembrana patut menjadi contoh bahwa penegakan hukum yang terbuka dan akuntabel adalah kunci menjaga kepercayaan publik.
( dd99 )
Langsung ke konten







