banner 1080x250
banner 728x250

Truk Ekspedisi Bermuatan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Tabanan, Negara Terancam Rugi Rp1,35 Miliar

Foto - Petugas Bea Cukai Tunjukkan Barang Bukti 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Tabanan.

Denpasar – Upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal berhasil digagalkan aparat Bea Cukai di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam operasi penindakan yang berlangsung di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, tim gabungan Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra bersama Bea Cukai Denpasar berhasil mengamankan sekitar 1,4 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diduga hendak diedarkan secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan Bea Cukai Mataram terkait adanya dugaan pengangkutan barang kena cukai ilegal menggunakan sebuah truk ekspedisi. Setelah dilakukan penelusuran dan pengintaian, petugas akhirnya menghentikan kendaraan tersebut pada Rabu (13/5) sekitar pukul 00.10 WITA.

banner 728x250

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan slop rokok ilegal disamarkan di antara berbagai barang muatan lain seperti kaleng cat, karung berisi sendok plastik, kardus gelas plastik, hingga kardus helm. Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas agar distribusi rokok ilegal bisa lolos dari pengawasan.

Dalam operasi tersebut, dua orang turut diamankan yakni DH selaku sopir truk dan K yang berperan sebagai kernet atau asisten pengemudi. Keduanya langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti dan kendaraan pengangkut.

Dari hasil penelitian awal, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.401.600 batang hasil tembakau jenis sigaret tanpa dilekati pita cukai resmi. Nilai cukai dari barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,04 miliar dengan potensi kerugian negara ditaksir menyentuh Rp1,35 miliar.

Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat. Selain merugikan keuangan negara, praktik peredaran rokok tanpa pita cukai juga dinilai merusak industri legal yang taat aturan dan membayar kewajiban cukai secara resmi.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelanggaran di bidang cukai dapat dikenakan pidana penjara serta denda berkali-kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Bea Cukai Denpasar menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta bersinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat guna memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250