banner 1080x250
banner 728x250

Diduga Lolos dari Pengawasan, Sapi Bali Betina Diseberangkan dari Gilimanuk ke Jawa

Jembrana – Dugaan pengiriman sapi Bali betina keluar Pulau Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk kembali menjadi perhatian. Informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan menyebutkan adanya kendaraan pengangkut ternak yang diduga membawa sapi Bali betina menyeberang ke Pulau Jawa tanpa pemeriksaan yang ketat dari petugas karantina.

Padahal, sapi Bali betina produktif merupakan ternak yang dilindungi dan secara aturan tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Bali. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga populasi serta keberlanjutan plasma nutfah sapi Bali yang menjadi salah satu komoditas peternakan unggulan daerah.

banner 728x250

Menurut sumber tersebut, pada waktu tertentu terlihat dua unit truk fuso yang mengangkut sapi melintas menuju area penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk. Truk pertama disebut berwarna cokelat dengan kode A 20, C 5 yang diduga membawa sekitar lima ekor sapi Bali betina.

Foto : Ist - Dua Truck Fuso Mengangkut Puluhan Sapi-sapi ke Jawa

Sementara itu, truk kedua berwarna merah dengan kode A 21, C 5, juga disebut mengangkut sekitar lima ekor sapi Bali betina. Kedua kendaraan tersebut diduga menyeberang menuju Pulau Jawa melalui jalur pelabuhan.

Informasi di lapangan juga menyebutkan bahwa saat kejadian terdapat petugas yang sedang bertugas di pos karantina Pelabuhan Gilimanuk, yakni berinisial Do dan dr AY, yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan serta kelengkapan dokumen pengiriman ternak.

Dalam prosedur lalu lintas ternak, setiap hewan yang akan dikirim keluar daerah wajib melalui pemeriksaan ketat, baik terkait kesehatan hewan maupun kelengkapan dokumen karantina. Selain itu, petugas juga harus memastikan jenis ternak yang dikirim tidak melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk larangan pengeluaran sapi Bali betina produktif dari wilayah Bali.

Dugaan lolosnya pengiriman sapi Bali betina tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan di pintu keluar Pulau Bali, khususnya di kawasan Pelabuhan Gilimanuk yang merupakan jalur utama distribusi logistik dan ternak menuju Pulau Jawa.

Apabila informasi tersebut benar, maka peristiwa tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan karantina, tetapi juga dapat berdampak pada upaya pelestarian sapi Bali sebagai sumber daya genetik ternak lokal yang memiliki nilai ekonomi dan budaya bagi masyarakat Bali.

 

Sejumlah pihak menilai pengawasan di pintu keluar Bali perlu dilakukan secara lebih ketat dan transparan untuk memastikan setiap pengiriman ternak sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Potensi Pelanggaran

Dalam ketentuan perundang-undangan, lalu lintas hewan ternak diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pengeluaran hewan dari suatu wilayah wajib melalui tindakan karantina serta pemeriksaan dokumen resmi.

Selain itu, perlindungan terhadap ternak lokal juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menegaskan pentingnya menjaga sumber daya genetik ternak lokal.

Sementara itu, sejumlah regulasi daerah di Bali juga mengatur larangan pengeluaran sapi Bali betina produktif dari wilayah provinsi guna menjaga populasi ternak tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak karantina terkait dugaan pengiriman sapi Bali betina melalui Pelabuhan Gilimanuk tersebut.

Catatan Redaksi:

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250