banner 1080x250
banner 728x250

KPK: Salah Satu Penerima ‘THR’ Bupati Cilacap adalah Kapolres

Foto : Ist –  KPK Menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo Sebagai Tersangka.

 

banner 728x250

Jakarta  – Kasus dugaan praktik korupsi kembali mengguncang pemerintahan daerah. Kali ini, sorotan publik tertuju pada dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat daerah yang diduga bersumber dari praktik melawan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa salah satu pejabat yang disebut berada dalam lingkaran penerima adalah Kapolresta Cilacap.

Dalam keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa salah satu unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diduga akan menerima THR dari Bupati Cilacap adalah Budi Adhy Buono.

“Salah satu Forkopimda itu adalah Kapolres di situ (Cilacap),” ujar Asep saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu malam (14/3).

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena Forkopimda merupakan unsur penting dalam koordinasi pemerintahan daerah yang terdiri dari kepala daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, hingga unsur pimpinan lembaga vertikal lainnya. Jika benar terdapat aliran uang atau pemberian THR kepada pejabat dalam forum tersebut, maka hal itu berpotensi menjadi praktik gratifikasi atau suap yang melanggar hukum.

OTT KPK Seret Puluhan Orang

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Maret 2026 yang menjerat Syamsul Auliya Rachman. Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan total 27 orang yang diduga berkaitan dengan praktik pemberian uang kepada pejabat daerah.

OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan kesembilan KPK sepanjang 2026, sekaligus yang ketiga dilakukan pada bulan Ramadan. Dalam operasi itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah yang diduga terkait dengan praktik pemberian THR kepada sejumlah pejabat atau pihak yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan di daerah.

Kasus ini semakin sensitif karena melibatkan unsur penegak hukum di daerah. Untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan, KPK memutuskan tidak melakukan pemeriksaan di wilayah Polresta Cilacap.

“Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest. Kami pun pindah ke Banyumas,” jelas Asep.

Dengan keputusan tersebut, para pihak yang diamankan dalam OTT kemudian diperiksa di wilayah Kabupaten Banyumas guna menjaga independensi dan objektivitas proses penyelidikan.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Jika dugaan pemberian THR kepada pejabat negara tersebut terbukti sebagai bentuk gratifikasi atau suap, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

Pasal 5 UU Tipikor tentang pemberian atau janji kepada penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya.

Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi kepada penyelenggara negara yang dianggap suap apabila tidak dilaporkan kepada KPK.

Pasal 11 UU Tipikor tentang penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negara yang berkaitan dengan jabatan.

Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah, tergantung pada konstruksi hukum dan peran masing-masing pihak dalam perkara.

Sorotan Publik

Kasus ini memicu sorotan luas dari masyarakat karena dugaan praktik pembagian THR kepada pejabat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Terlebih, praktik tersebut diduga melibatkan unsur pimpinan daerah dan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pemerintahan.

KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung. Lembaga antirasuah tersebut membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti tambahan dalam pengembangan kasus.

Dengan OTT ini, publik kembali diingatkan bahwa praktik korupsi di daerah masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. KPK menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat, tanpa memandang jabatan maupun institusi.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250