banner 1080x250
banner 728x250

Lexus Rp 1,3 M Ditarik Meski Dibeli Tunai, BFI Finance Terseret Dugaan Carut-Marut Data dan Fidusia Bermasalah

Surabaya – Kasus penarikan satu unit mobil mewah Lexus RX350 senilai Rp 1,3 miliar yang diklaim dibeli secara tunai oleh warga Surabaya, Andy Pratomo, kini menyeret nama ke pusaran polemik hukum yang kian memanas. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius soal validitas data pembiayaan, dugaan praktik fidusia bermasalah, hingga potensi pelanggaran hukum oleh pihak terkait di lapangan.

Pihak BFI Finance akhirnya angkat bicara. Area Manager Surabaya, , mengakui adanya persoalan hukum yang sedang berjalan terkait penarikan kendaraan tersebut. Ia menyebut bahwa kontrak pembiayaan atas mobil Lexus RX350 itu justru tercatat di wilayah Tangerang—sebuah fakta yang menimbulkan kejanggalan, mengingat kendaraan tersebut diklaim telah dibeli secara lunas tanpa skema kredit.

banner 728x250

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kemungkinan kesalahan data internal perusahaan atau tindakan debt collector (DC) di lapangan, Putu memilih irit bicara. Ia juga tidak memberikan penjelasan rinci terkait dugaan adanya perjanjian fidusia dengan identitas berbeda yang sempat ditunjukkan saat proses mediasi di kantor .
“Terkait dengan ini, dapat kami sampaikan bahwa sejak isu ini timbul, kami telah dan terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait beserta regulator guna menindaklanjuti permasalahan ini,” ujarnya.

Namun, jawaban normatif tersebut justru menambah tanda tanya publik. Bagaimana mungkin kendaraan yang dibeli secara tunai bisa masuk dalam skema pembiayaan? Jika benar terdapat kontrak fidusia, siapa pihak yang mengajukannya? Dan apakah terjadi penyalahgunaan identitas atau manipulasi dokumen dalam proses tersebut?

Dalam konteks hukum, jika terbukti terjadi kesalahan data atau rekayasa perjanjian fidusia, maka kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana. Mulai dari dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, hingga potensi pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia yang mengatur bahwa objek fidusia harus didasarkan pada perjanjian sah antara kreditur dan debitur yang sebenarnya.

Lebih jauh, tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector tanpa dasar hukum yang jelas juga dapat dikategorikan sebagai perampasan atau tindakan melawan hukum, terutama jika dilakukan tanpa putusan pengadilan atau tanpa sertifikat fidusia yang sah dan terdaftar.

Putu Danda menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menaati hukum dan akan memenuhi panggilan dari aparat kepolisian terkait laporan yang diajukan oleh Andy Pratomo.
“Kami sebagai perusahaan berkomitmen untuk taat hukum. Untuk panggilan kepolisian, kami akan penuhi segera. Terima kasih,” tegasnya.

Kini, sorotan publik tertuju pada transparansi BFI Finance dalam membuka fakta sebenarnya. Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum di internal perusahaan maupun pihak eksternal di lapangan.

Kasus ini bukan sekadar sengketa antara perusahaan pembiayaan dan konsumen, tetapi menjadi ujian serius terhadap integritas sistem pembiayaan, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum di Indonesia.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250