banner 1080x250
banner 728x250

Pomdam XIII/Merdeka Bongkar Dugaan Mafia Solar Subsidi 4,7 Ton di Minahasa Utara, Empat Warga Sipil Diserahkan ke Polda

Foto - Pomdam XIII/Merdeka Amankan 4,7 Ton Solar Subsidi dan Empat Terduga Pelaku di Minahasa Utara.

Manado – Upaya penyelundupan dan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali terbongkar. Kali ini, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIII/Merdeka berhasil menggagalkan dugaan penimbunan dan penyalahgunaan sekitar 4,7 ton solar subsidi di wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Selasa (12/5/2026).

Dalam operasi tersebut, empat warga sipil berinisial DHW, RF, TG, dan SW diamankan bersama barang bukti ribuan liter solar subsidi yang diduga akan disalahgunakan untuk kepentingan ilegal dan meraup keuntungan pribadi. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

banner 728x250

Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah keluhan masyarakat terkait antrean panjang di sejumlah SPBU akibat langkanya solar subsidi. Kondisi tersebut memicu keresahan publik dan menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, pelaku UMKM, dan masyarakat kecil.

Berawal dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan, Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm Novem J. Rajagukguk, S.H., M.Th., langsung memerintahkan Kasigakkum Pomdam XIII/Merdeka Mayor Cpm I Nyoman Riarsa bersama 14 personel untuk melakukan penyelidikan di sebuah lokasi di Jalan Kabima, Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Minahasa Utara yang diduga dijadikan tempat penimbunan solar subsidi.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 4,7 ton solar subsidi yang diduga dikumpulkan secara ilegal. Aparat juga langsung mengamankan para terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut.

Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav Sofyan menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Menurutnya, distribusi energi bersubsidi harus dijaga ketat agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.

“Penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan rakyat karena berdampak langsung pada kelangkaan distribusi di lapangan. Kodam XIII/Merdeka akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat terkait untuk memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,” tegasnya.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin terancam pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal miliaran rupiah.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa praktik mafia BBM subsidi masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah. Aparat diminta tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang diduga menjadi penadah maupun oknum yang terlibat dalam distribusi ilegal solar subsidi tersebut.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250