banner 1080x250
banner 728x250
HUKUM  

RUU Perampasan Aset Harus Jadi Senjata Negara Lawan Korupsi, Nyoman Parta: Hukum Dibuat untuk Tertib dan Lindungi Rakyat

Foto - Anggota Komisi III DPR-RI I Nyoman Parta, S.H.

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, S.H., menegaskan bahwa pembentukan undang-undang tidak boleh didasarkan semata-mata untuk menjawab kondisi sesaat atau tekanan momentum yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, sebuah undang-undang harus lahir dari kebutuhan besar negara untuk membangun tertib hukum, memperkuat budaya hukum, serta menghadirkan sistem hukum yang kokoh, adil, dan berkelanjutan bagi bangsa.

“Undang-undang dibuat bukan untuk merespon kondisi sesaat, tetapi untuk mewujudkan tertib hukum dan budaya hukum, sehingga hadir sistem hukum yang benar-benar berguna bagi negara dengan tetap melindungi hak-hak warga negara,” tegas Nyoman Parta usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para akademisi dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

banner 728x250

Ia menilai, korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerusakan sangat besar terhadap sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampak korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi, menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, serta menggerus rasa keadilan di tengah masyarakat.

Karena itu, negara wajib memiliki instrumen hukum yang kuat dan efektif untuk menghadapi kejahatan tersebut. Instrumen itu, kata dia, harus mampu bekerja secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lain yang merugikan kepentingan publik.

“Negara harus punya alat yang tegas untuk mencegah, menindak, dan memulihkan kerugian negara. Jangan sampai pelaku kejahatan bisa lolos menikmati hasil tindak pidananya, sementara rakyat yang menanggung akibatnya,” ujarnya.

Menurut Nyoman Parta, kehadiran RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting sebagai langkah progresif dalam reformasi hukum nasional. Regulasi ini diharapkan mampu menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan aset hasil kejahatan tetap berada di tangan pelaku atau pihak lain yang terkait.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa semangat utama dari RUU ini bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memastikan negara dapat merebut kembali aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana demi mengembalikannya untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional.

RDPU bersama kalangan akademisi, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam memastikan penyusunan regulasi dilakukan secara matang, berbasis kajian ilmiah, dan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, termasuk perlindungan hak asasi warga negara.

“Negara harus tegas terhadap koruptor, tetapi tetap berada dalam koridor hukum yang benar. Itulah esensi dari negara hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250