
Jembrana – Praktik dugaan pengiriman ternak ilegal kembali mencuat di pintu masuk dan keluar Bali. Sebuah truk bermuatan 25 ekor sapi dicegat petugas Karantina di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Kamis (7/5), setelah diduga menggunakan dokumen karantina palsu atau tidak sesuai ketentuan.
Pencegatan dramatis itu terjadi di tengah meningkatnya arus distribusi hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha. Petugas Karantina yang menaruh curiga terhadap dokumen pengiriman langsung melakukan pengejaran hingga ke area pelabuhan sebelum akhirnya truk berhasil dihentikan dan diperiksa secara intensif.
Kepala Karantina yang bertugas, drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja, membenarkan adanya dugaan pelanggaran serius dalam pengiriman ternak tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan ketidaksesuaian dokumen karantina yang dibawa sopir dengan kondisi riil muatan sapi di dalam truk.
“Benar, ada kecurigaan sehingga petugas melakukan pengejaran sampai ke pelabuhan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dugaan dokumen yang tidak sesuai atau patut diduga palsu,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Sebanyak 25 ekor sapi ditemukan berada di dalam bak truk. Berdasarkan pengakuan awal sopir, ternak tersebut berasal dari wilayah Karangasem. Namun hingga kini identitas pemilik sebenarnya masih misterius dan belum dapat dipastikan.
Petugas menduga kasus ini tidak sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen serta upaya pengiriman ternak ilegal lintas daerah tanpa prosedur resmi.
Jika terbukti menggunakan surat karantina palsu, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana berat. Dugaan pelanggaran itu di antaranya terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang mengeluarkan media pembawa hewan tanpa dokumen resmi dan pemeriksaan karantina dapat dikenakan sanksi pidana dan denda besar.
Tindakan tegas ini dinilai penting mengingat Bali selama ini dikenal sangat ketat menjaga lalu lintas ternak demi mencegah penyebaran penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD). Penggunaan dokumen palsu dinilai sangat berbahaya karena dapat membuka celah masuknya ternak yang tidak sehat dan mengancam sektor peternakan lokal.
Tak hanya itu, dugaan praktik semacam ini juga memunculkan indikasi adanya permainan jaringan distribusi ternak ilegal yang mencoba memanfaatkan tingginya permintaan sapi kurban menjelang Idul Adha. Aparat diminta tidak berhenti pada sopir semata, tetapi juga menelusuri aktor utama dan pihak yang menerbitkan dokumen diduga palsu tersebut.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, truk beserta seluruh sapi kini diamankan di kandang Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk. Petugas akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan, verifikasi administrasi, serta penelusuran asal-usul ternak secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan jalur distribusi ternak di Bali masih menghadapi ancaman serius dari praktik ilegal. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum bertindak transparan dan tegas agar tidak ada celah bagi mafia ternak bermain di balik kebutuhan kurban tahunan.
( Fs )
Langsung ke konten







