Blora – Penambang Sumur Tua Gandu Blora Keluhkan Dugaan Intimidasi dan Lemahnya Pemahaman Legalitas
Aktivitas penambangan minyak sumur tua di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali bergeliat setelah sempat berhenti selama kurang lebih tiga minggu. Namun di balik kembali beroperasinya sumur-sumur minyak rakyat tersebut, muncul persoalan serius yang memantik sorotan terkait legalitas usaha, distribusi minyak, hingga dugaan penghadangan oleh pihak tertentu di lapangan.
Salah satu pemilik usaha minyak rakyat, Suyono, mengaku kecewa lantaran aktivitas usahanya yang disebut telah memiliki izin resmi justru mendapat hambatan saat hendak mendistribusikan hasil produksi minyak mentah menuju pihak pembeli, termasuk rencana pengiriman sampel ke Pertamina.
Suyono yang merupakan pemilik UMKM Minyak Gandu Blora menegaskan bahwa usaha yang dijalankannya bukan aktivitas ilegal. Ia mengklaim telah mengantongi dokumen resmi mulai dari izin pengeboran (drilling), penyimpanan, hingga penjualan minyak dari lahan seluas sekitar satu hektar yang dikelolanya selama satu setengah tahun terakhir.
“Kalau milik saya itu sudah legal. Kami punya izin resmi, lengkap. Tapi kemarin saat mau kirim sendiri justru dihadang oleh pengurus lokal,” ujar Suyono saat ditemui di Blora, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, penghadangan itu terjadi karena adanya pihak-pihak tertentu yang mengklaim telah memiliki kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pengurus lokal terkait distribusi minyak dari kawasan sumur tua Gandu. Akibatnya, kendaraan pengangkut sampel minyak miliknya tidak dapat keluar lantaran akses jalan dipenuhi sejumlah orang.
Ironisnya, kata Suyono, meski dirinya telah menunjukkan dokumen legalitas usaha, pihak yang menghadang disebut tidak menggubris dokumen tersebut. Kondisi ini dinilai mencerminkan masih lemahnya pemahaman mengenai legalitas usaha migas rakyat di tingkat bawah.
“Saya sudah tunjukkan legalitas yang kami punya, tapi mereka tidak mau tahu. Mungkin pemahamannya masih kurang terkait izin dan aturan hukum,” ungkapnya.
Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan besar terkait tata kelola sumur tua minyak rakyat di Blora yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil minyak tradisional terbesar di Indonesia. Di satu sisi pemerintah mendorong legalitas dan pembinaan UMKM migas rakyat, namun di sisi lain para pelaku usaha yang mengaku resmi justru masih menghadapi tekanan dan hambatan sosial di lapangan.
Suyono mengaku telah mencoba menempuh jalur komunikasi dengan mendatangi kantor desa guna menemui kepala desa dan pihak terkait untuk mencari solusi damai. Namun upaya mediasi tersebut belum membuahkan hasil karena sejumlah pihak disebut sedang berada di luar kota.
Ia berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan segera mendapat perhatian dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, negara harus hadir memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha yang telah mengikuti prosedur resmi dan melengkapi legalitas.
“Saya jujur kecewa. Kami punya legalitas yang sah tapi tidak diakui. Saya ingin duduk bersama, menunjukkan dokumen asli supaya jelas dan diakui oleh warga maupun aparat penegak hukum setempat. Jangan sampai ada istilah preman-preman dalam lingkungan usaha seperti ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi gambaran bahwa persoalan di sektor sumur tua minyak rakyat bukan hanya menyangkut produksi dan ekonomi masyarakat, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum, tata kelola distribusi, serta potensi konflik kepentingan di tingkat lokal.
Jika benar terdapat penghadangan terhadap distribusi usaha yang telah memiliki izin resmi, maka tindakan tersebut dapat berpotensi masuk dalam dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk menghambat aktivitas usaha legal dan mengganggu ketertiban umum. Aparat penegak hukum diharapkan dapat turun tangan secara objektif untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan serta menghindari konflik horizontal di tengah masyarakat.
Di tengah tingginya kebutuhan energi nasional, para pelaku usaha sumur tua berharap pemerintah tidak hanya hadir dalam bentuk regulasi.
( Anggara )
Langsung ke konten







